PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi izin bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin. Keputusan ini disampaikan Mendagri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Mendagri menjelaskan bahwa pergantian pejabat oleh kepala daerah baru ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat. "Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, nanti ada pejabat baru, dan mereka akan merubah maupun mengganti otomatis kami akan izinkan," ujar Tito Karnavian.
Tito menambahkan bahwa izin ini diberikan agar kepala daerah baru dapat memiliki tim kerja yang sesuai dengan visi misi mereka untuk menjalankan pemerintahan secara lebih efektif. "Kami akan izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim work yang sesuai satu kemistri dengan yang bersangkutan," kata Mendagri.
Terkait kebijakan ini, Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, menyatakan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Riau adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah. Zulkifli menambahkan, jika kepala daerah baru merasa perlu untuk memperbaiki dan membenahi struktur organisasi guna mencapai visi dan misi lima tahun kedepan, Pemprov Riau siap mendukung langkah tersebut.
"Meskipun kami belum menerima petunjuk teknis dari Kemendagri, pada intinya Pemprov Riau akan siap melaksanakan arahan pimpinan dan mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang sehat," ujar Zulkifli Syukur.
Dengan izin dari Mendagri, pergantian pejabat ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan daerah, serta memberikan ruang bagi kepala daerah terpilih untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan sinergis.