PEKANBARU - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini tercapai setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Selasa (21/1/2025) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Berdasarkan hasil rapat tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto, akan dilakukan pada tanggal tersebut karena Pilgub Riau tidak bersengketa.
Namun, dalam kesepakatan tersebut, pelantikan Bupati/Walikota belum secara rinci disebutkan. Biasanya, Bupati/Walikota dilantik setelah Gubernur dan Gubernur yang melantik Bupati/Walikota. Terkait hal ini, Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk kepastian jadwal pelantikan Bupati/Walikota.
"Kita tunggu saja Perpresnya," kata Nahrawi. Komisioner KPU lainnya mengungkapkan bahwa dalam musyawarah RDP tersebut, disebutkan bahwa pelantikan secara administratif akan bersamaan. Namun, Menkopolhukam akan mengusulkan draf Perpres ke Presiden dengan mempertimbangkan hasil RDP DPR RI. Perpres ini nantinya akan menjadi rujukan untuk menentukan kapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan. "Kegiatan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sepenuhnya menjadi domain pemerintah," tambahnya.