KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Kerugian Capai Rp60,8 Miliar

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Kerugian Capai Rp60,8 Miliar

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang SKA Pekanbaru. Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Kelima tersangka adalah:

  1. YN – Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan Dinas PUPR Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. GR – Konsultan perencana proyek.
  3. NR – Kepala PT YK Pekanbaru.
  4. ES – Direktur PT SC.
  5. TC – Direktur PT SHJ.

Proyek pembangunan flyover ini menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp60,8 miliar, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

  • Lelang proyek dimulai pada 17 Oktober 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp802,5 juta, namun dalam pelaksanaannya terjadi manipulasi kontrak.
  • GR meminjam bendera PT PI untuk menjadi konsultan perencana dengan fee 7% dan menandatangani kontrak dengan nilai Rp601 juta, lebih rendah dari HPS. YN menetapkan HPS proyek senilai Rp159,3 miliar tanpa perhitungan teknis memadai.
  • PT YK, PT SC, dan PT SHJ terlibat dalam proses lelang yang tidak transparan dengan mark-up harga dan manipulasi dokumen lelang.

Hasil uji lapangan menunjukkan bahwa nilai pekerjaan sebenarnya hanya sekitar Rp58,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp146,6 miliar.

Saat ini, penyidikan masih berlanjut, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menghitung lebih lanjut besaran kerugian negara.

Berita Lainnya

Index