Polda Riau Usut Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Kerugian Capai Rp162 Miliar

Polda Riau Usut Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Kerugian Capai Rp162 Miliar

PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terus menuntaskan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyidikan akan dipercepat. Saat ini, penyidik telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau dan akan segera memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi.

Dari 401 saksi yang dipanggil, 353 telah memberikan keterangan. Berdasarkan penghitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara mencapai Rp162 miliar, yang akan disinkronkan dengan audit resmi BPKP.

Kasus ini mengungkap adanya tiga klaster penerima dana, yaitu ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan jumlah bervariasi, bahkan ada yang menerima hingga Rp300 juta. Polda Riau meminta mereka mengembalikan dana ke negara sebelum akhir Januari 2025. Jika tidak, mereka berisiko ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp7,1 miliar serta berbagai aset lainnya, seperti sepeda motor Harley Davidson, tas dan sepatu branded, empat unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, tanah dan homestay di Sumatera Barat senilai Rp2 miliar, serta sebuah rumah di Pekanbaru.

Kasus ini akan berlanjut dengan penetapan tersangka setelah gelar perkara di Bareskrim Polri.

Berita Lainnya

Index