PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan tiga wanita sebagai pelaku. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah TH alias Tutik (31), warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis; EJ alias Ernie (49), seorang bidan di salah satu rumah sakit di Kota Duri; serta AT alias Aprita (22), yang berperan sebagai pembeli bayi untuk dijual kembali.
Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Aggreni melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (18/1/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia dua minggu.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka Tutik memperoleh bayi dari tersangka Ernie untuk dijual kepada Aprita seharga Rp25 juta. Sementara itu, Ernie mengaku hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Aprita, yang membeli bayi itu, berencana menjualnya kembali kepada seseorang di Medan seharga Rp35 juta.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Aprita telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan melalui platform media sosial TikTok. Saat ini, informasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh. Sementara itu, bayi yang berhasil diselamatkan kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan bayi lainnya.