PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, meminta para penerima aliran dana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau untuk segera mengembalikan uang yang mereka terima.
Tiga klaster penerima aliran dana tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dari 401 saksi yang telah dipanggil, sebanyak 353 orang telah diperiksa, dan 297 orang hadir dalam pertemuan tertutup di Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).
"Jumlah dana yang diterima bervariasi, ada yang sedikit, ada yang banyak. Beberapa bahkan menerima hingga di atas Rp100 juta, bahkan mencapai Rp300 juta," ujar Ade.
Para penerima dana diberikan waktu hingga akhir Januari 2025 untuk mengembalikan uang kepada penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Ade menegaskan, jika tidak ada pengembalian, maka pihaknya akan mempertimbangkan menaikkan status mereka menjadi tersangka. “Saya harap mereka sukarela mengembalikan uang ke penyidik. Jika tidak, kami akan menaikkan status mereka ke tahap tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang senilai Rp7,1 miliar dari kasus ini, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang juga telah disita. Upaya pengembalian dana ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah aset negara yang direstorasi.
Terkait rumor bahwa kasus ini akan dihentikan seiring pergantian Direktur Reskrimsus, Ade membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga para tersangka ditetapkan dan dibawa ke meja hijau.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, itu salah. Saya tegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut, bahkan akan kami percepat proses penyelesaiannya,” kata Ade.
Saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasil audit tersebut ditargetkan selesai pada akhir bulan Januari 2025. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk penetapan tersangka.
Kasus SPPD fiktif di Setwan Riau ini menambah daftar panjang kasus korupsi di instansi pemerintah. Publik berharap langkah tegas yang diambil dapat memberikan efek jera dan memperbaiki pengelolaan keuangan negara.