PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, termasuk Asisten, Kepala OPD, Kepala Bidang, hingga staf dan Tenaga Harian Lepas (THL), terkait dugaan korupsi yang melibatkan eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Pemeriksaan ini dimulai pada Senin (13/1/2025) dan bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan administrasi yang terjadi di Pemko Pekanbaru.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menanggapi pemeriksaan tersebut dengan mengatakan bahwa setiap pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru harus siap menghadapi proses hukum jika memang ditemukan adanya penyelewengan atau kesalahan dalam administrasi. "Pemeriksaan ini harus dihadapi jika memang ada kesalahan," ujarnya.
Roni juga mengingatkan seluruh jajaran Pemko Pekanbaru untuk selalu mengikuti panduan kerja yang telah ditetapkan. "Panduan itu sudah ada, kerjakan sesuai dengan panduan. Jangan coba-coba lari dari aturan," tegasnya. Ia berharap agar pegawai Pemko Pekanbaru tetap fokus pada pekerjaan mereka dan mematuhi aturan yang berlaku untuk mencegah adanya kesalahan atau penyimpangan di masa depan.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Pekanbaru, dan KPK berupaya mengungkap setiap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah setempat.