PEKANBARU - Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial SF Reski ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap bahwa sopir bus diduga mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan.
PS Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru, Ipda Ikhwanul Fajry, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan dasboard bus Trans Metro, kecepatan bus saat kecelakaan mencapai 47 km per jam. Angka ini melebihi batas kecepatan yang diizinkan untuk kendaraan di dalam kota. Fajry juga memastikan bahwa hasil tes urine sopir bus menunjukkan negatif terhadap alkohol dan narkoba.
"Sopir bus sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, dan dia disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara," ujarnya.
Kasus ini memicu perhatian karena pelajar yang menjadi korban meninggal akibat kecelakaan tersebut. Kejadian ini juga menambah sorotan terhadap keselamatan berkendara, terutama di area perkotaan.