KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran di Pemko Pekanbaru

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran di Pemko Pekanbaru

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa 10 orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan pada penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Pekanbaru, pada Rabu (15/1/2025). Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai posisi di Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Kepala UPT Pelayanan Persampahan, Plt Kepala Badan Kesbangpol, hingga Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disidik terhadap para tersangka. Sebelumnya, KPK telah memanggil 20 saksi lainnya yang terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, dan tenaga harian lepas (THL).

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga tersangka pada Senin (2/12/2024). Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, barang elektronik, perhiasan, sepatu, tas, serta uang tunai senilai Rp6,8 miliar, yang termasuk Rp1,5 miliar dan 1.021 Dolar AS. Tessa juga mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Tersangka diduga melakukan tindakan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, termasuk meminta atau menerima pembayaran dari pegawai negeri yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Berita Lainnya

Index