KPK Periksa Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi, Tiga Tersangka Sudah Ditahan

KPK Periksa Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi, Tiga Tersangka Sudah Ditahan

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Selasa (14/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Tahun 2024 yang melibatkan tiga tersangka, yaitu mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Ketiganya telah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Sebanyak 10 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pejabat Pemko Pekanbaru dan tenaga harian lepas (THL). Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Saksi-saksi yang diperiksa hari ini di antaranya Asisten I Setdako Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi, Bendahara Dinas Perhubungan, dan sejumlah staf di lingkungan Pemko Pekanbaru. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa 10 pejabat lainnya, termasuk Kepala Satpol PP Pemko Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Bendahara Satpol PP, serta pejabat lain dari berbagai dinas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (2/12/2024) di Pekanbaru dan Jakarta. Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dan penerimaan pembayaran tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan penyidikan sementara, mereka diduga memotong pembayaran dari pegawai atau kas umum dengan dalih utang yang sebenarnya tidak ada.

KPK juga telah menggeledah 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, perhiasan, sepatu, dan tas mewah sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 dolar AS, dengan total sitaan mencapai Rp 6,8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan korupsi yang dilakukan telah merugikan negara secara signifikan dan mencoreng integritas Pemko Pekanbaru. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan tegas terhadap praktik korupsi di pemerintahan.

Berita Lainnya

Index