Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Riau Masuki Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Riau Masuki Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK)

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa hasil Pilkada di Provinsi Riau. Sidang pendahuluan untuk dua dari tujuh daerah, yakni Pekanbaru dan Kuansing, dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, sementara lima daerah lainnya dijadwalkan untuk sidang pada tanggal berikutnya.

Pekanbaru: Pasangan calon Muflihun-Ade Hartati mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kota Pekanbaru. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, pasangan ini menyatakan adanya kecurangan yang diduga melibatkan KPU Pekanbaru dan beberapa pihak terkait. Mereka juga menyebutkan telah mengumpulkan lebih dari 3.500 alat bukti yang mendukung klaim kecurangan tersebut.

Kuansing: Gugatan dari pasangan Adam-Sutoyo juga memasuki sidang pendahuluan di MK pada hari yang sama. Mereka mengajukan sengketa terkait hasil Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi.

  • Kamis, 9 Januari 2025: Sidang untuk Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dimulai pada pukul 13.00 WIB, sedangkan Rokan Hilir akan memulai sidang lebih pagi pada pukul 08.00 WIB.
  • Kabupaten Kampar dan Kota Dumai belum memiliki jadwal sidang yang pasti di MK.

Persiapan KPU Riau

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi persidangan di MK. Tahap awal persidangan adalah Pemeriksaan Pendahuluan, di mana MK akan mendengarkan keterangan awal dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum memasuki tahap pembuktian.

Gugatan ini akan menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menentukan keabsahan hasil Pilkada di beberapa daerah di Riau.

Berita Lainnya

Index