PEKANBARU - Kota Pekanbaru dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang tergeletak di dalam kardus di dekat area parkir sebuah SD di Jalan Ampi. Bayi malang itu ditemukan masih bernapas, terbungkus selimut tipis dengan tali pusar dan ari-ari yang belum terpotong.
Penemuan ini mengundang perhatian masyarakat. Bayi seberat 2,1 kilogram dan panjang 30 sentimeter itu segera dibawa ke klinik di Marpoyan Damai sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Polisi bergerak cepat dan menangkap sepasang kekasih yang diduga orang tua bayi tersebut. Mereka adalah RF (23), seorang mahasiswi, dan MFP (25), seorang pria yang bekerja di kawasan Panam.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengungkapkan bahwa RF ditangkap lebih dulu di Kelurahan Air Dingin, dan dari keterangannya, polisi berhasil menemukan keberadaan MFP. Menurut Syafnil, hubungan pasangan ini sudah berlangsung sejak Februari 2022. Ketika RF hamil, keduanya kebingungan dan tak tahu harus berbuat apa. RF akhirnya melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis, dan proses persalinan tersebut berlangsung dalam kondisi darurat.
"Setelah bayi lahir, keduanya panik. RF bahkan sempat mengalami pendarahan tetapi menolak dibawa ke rumah sakit. Dalam kepanikan itu, mereka memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut," ujar Syafnil, Sabtu (4/1/2025). Bayi itu ditemukan oleh warga pada pagi hari Natal, 25 Desember 2024, yang kemudian segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Penemuan bayi ini memicu simpati sekaligus amarah dari warga. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang ibu bisa tega meninggalkan bayinya yang baru lahir. Kini, RF dan MFP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 77B atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah lebih dari 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan dan dukungan moral bagi generasi muda, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.