Zulfikar Nasution Dicopot dari Jabatan Aspidsus Kejati Riau, Isu Pembocoran OTT KPK Muncul

Zulfikar Nasution Dicopot dari Jabatan Aspidsus Kejati Riau, Isu Pembocoran OTT KPK Muncul

PEKANBARU - Zulfikar Nasution, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini diduga terkait dengan pembocoran informasi mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan memberikan komentar. Tessa menegaskan bahwa KPK akan tetap fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani dan menyarankan untuk menanyakan perihal tersebut kepada instansi terkait.

"KPK tidak akan menanggapi berita ini dan akan tetap fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani. Silakan ditanyakan kepada instansi terkait," ujar Tessa pada Kamis, 26 Desember 2024 malam.

Sebelumnya, Tessa sempat mengungkapkan bahwa KPK menghadapi tantangan dalam melaksanakan proses OTT, meskipun akhirnya operasi tersebut berjalan lancar. Ia juga menyatakan akan mendalami lebih lanjut dan menanyakan kepada penyidik apakah ada pihak-pihak yang berusaha menggagalkan proses OTT.

Kabar mengenai pembocoran informasi ini mencuat setelah dugaan menyebutkan bahwa Zulfikar Nasution memberi informasi tentang rencana OTT kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang menjadi salah satu target KPK.

OTT dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024, terhadap Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulfikar Nasution dipindahkan ke jabatan baru sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024.

Selain Zulfikar, Kejaksaan Agung juga menarik Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi, yang dipindahkan ke posisi Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan adanya mutasi kedua pejabat tersebut namun menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Ia membantah jika pergantian Aspidsus dan Asintel Kejati Riau ada kaitannya dengan OTT KPK di Pekanbaru. "Tidak benar," tegas Akmal Abbas.

Dengan adanya mutasi ini, posisi Aspidsus dan Asintel di Kejati Riau kini kosong, dan Kejaksaan Agung belum menunjuk pengganti untuk kedua jabatan tersebut.

Berita Lainnya

Index