PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zulfikar Nasution, dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Kejaksaan Agung RI. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Zulfikar Nasution dipindahkan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai Kepala Bidang Penyelenggara. Sementara itu, Muhamat Fahrorozi menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pencopotan keduanya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila. Berdasarkan informasi yang beredar, Fahrorozi dikabarkan mengetahui rencana OTT KPK dan menyampaikannya melalui grup WhatsApp internal kejaksaan, namun informasi tersebut diduga bocor kepada Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
KPK melakukan OTT pada Senin, 2 Desember 2024, terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan pemotongan pembayaran yang seolah-olah terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024. Dalam OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp6,8 miliar dan akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.
Menyikapi mutasi tersebut, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan adanya pergantian pejabat dan menyebutnya sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. "Mutasi hal biasa. Kebutuhan organisasi," ujar Akmal Abbas. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara mutasi tersebut dengan OTT KPK di Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menambahkan bahwa mutasi merupakan hal wajar dalam organisasi. "Informasi yang kami terima, kedua pejabat dimutasi karena alasan tour of duty dan tour of area," jelas Harli.
Zulfikar Nasution dan Muhamat Fahrorozi baru menjabat sebagai Aspidsus dan Asintel Kejati Riau selama kurang dari enam bulan, setelah dilantik pada 14 Juni 2024. Saat ini, kedua jabatan tersebut masih kosong, dan Kejaksaan Agung belum menunjuk pejabat pengganti.