PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan larangan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, M Taufik OH, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas negara. "Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," ujar Taufik, Kamis (26/12/2024).
Tahun ini, Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi seperti yang dilakukan pada libur Lebaran 2024. Sebelumnya, kendaraan dinas harus dikumpulkan di kantor masing-masing, namun kali ini hanya perlu diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Taufik menjelaskan bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa parkir kendaraan dinas di lokasi terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan terpapar langsung hujan dan panas, yang menimbulkan kerusakan dan biaya perawatan yang tinggi. Oleh karena itu, kebijakan pengumpulan kendaraan dinas di satu lokasi untuk libur Nataru tidak akan diterapkan lagi.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas penting. "Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," kata Taufik.