PEKANBARU - Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Polda Riau memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan dana tersebut untuk segera mengembalikannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, maka para penerima aliran dana akan diproses hukum sebagai bagian dari pelaku tindak pidana korupsi. Nasriadi juga mengapresiasi pengembalian sebagian kerugian negara oleh beberapa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang diakibatkan oleh manipulasi dana perjalanan dinas ini berjumlah Rp130 miliar, dengan kemungkinan angka ini masih bertambah. Polda Riau dan BPKP telah memeriksa sekitar 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat dan hotel, dan menemukan banyak transaksi fiktif.
Di antara bukti yang ditemukan, ada 66 hotel yang telah diperiksa di beberapa wilayah, seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. Dari total 4.744 transaksi menginap, hanya 33 yang nyata, sementara sisanya adalah fiktif. Selain itu, Polda Riau juga menemukan 40.015 tiket pesawat, dengan hanya 1.911 tiket yang terverifikasi nyata.
Sebagai bagian dari penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk motor Harley Davidson senilai lebih dari Rp200 juta, apartemen, rumah, tanah, dan homestay dengan total nilai mencapai Rp6,4 miliar.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri, Polda Riau telah mengajukan tindakan cegah tangkal terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat, bekerja sama dengan Imigrasi untuk memastikan mereka tidak keluar negeri. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan proses perhitungan kerugian negara akan menjadi dasar bagi penetapan tersangka.