PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5320 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 serta Tahun Baru 2025 (Nataru) di lingkungan perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, untuk diteruskan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 yang mengatur pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa: Pekerja berhak mendapatkan hari libur nasional tanpa diwajibkan bekerja. Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Cuti bersama bersifat fakultatif (pilihan) dan tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
- Jika pekerja mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang.
- Pekerja yang tetap bekerja selama cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan, dan upah akan tetap dibayarkan seperti biasa.
Boby Rachmat menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ini demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Ia juga mengimbau agar setiap perusahaan:
- Memastikan pelaksanaan libur dan cuti bersama berjalan lancar, tanpa mengganggu operasional perusahaan maupun mengurangi hak-hak pekerja.
“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Nataru 2024 dapat berjalan dengan baik, serta menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan dan hak pekerja di Provinsi Riau,” tutup Boby.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam mengatur jadwal libur dan cuti bersama, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan suasana kerja yang kondusif selama perayaan Nataru di Provinsi Riau.