PEKANBARU - Tarif pembuatan paspor resmi mengalami penyesuaian mulai Selasa, 17 Desember 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat tarif paspor sebelumnya, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, sudah tidak mengalami perubahan selama lima tahun terakhir. Faktor lain yang mendorong penyesuaian tarif adalah inflasi dan peningkatan biaya produksi.
Selain perubahan tarif, Reza menambahkan bahwa paspor baru akan memiliki fitur keamanan yang lebih baik, dan pada 17 Agustus 2025, Imigrasi berencana meluncurkan paspor elektronik dengan desain baru berwarna merah putih. Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon kini juga bisa memilih masa berlaku paspor, yakni lima tahun atau sepuluh tahun.
Tarif paspor setelah penyesuaian:
- Paspor biasa (berlaku lima tahun): Rp350.000
- Paspor biasa (berlaku sepuluh tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (berlaku lima tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (berlaku sepuluh tahun): Rp950.000
Meskipun ada kenaikan tarif, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru tetap ramai, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Peningkatan jumlah pemohon tercatat mencapai 10 persen, dengan tambahan sekitar 30 pemohon per hari dari kuota normal sebanyak 300 pemohon.
“Penyesuaian tarif sudah kami sosialisasikan sebelumnya, sehingga peningkatan jumlah pemohon terjadi baik melalui aplikasi maupun secara langsung. Di akhir tahun, antusiasme masyarakat memang cukup tinggi,” jelas Reza.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berencana menghadirkan immigration lounge di pusat perbelanjaan di Pekanbaru. “Kami berharap resolusi tahun 2025 ini bisa meningkatkan kemudahan layanan keimigrasian bagi masyarakat,” tutup Reza Pahlevi.