PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menertibkan tiang-tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak. Ia menegaskan bahwa keberadaan reklame tanpa izin dan pajak menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Menurut Roni, reklame merupakan salah satu sektor penting dalam meningkatkan PAD. Oleh karena itu, penertiban reklame ilegal diharapkan dapat mendorong para pemilik reklame untuk segera mengurus izin dan membayar pajak. "Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan memulai penertiban terhadap tiang-tiang reklame tanpa retribusi," ujar Roni pada Kamis (19/12/2024).
Roni menambahkan, OPD terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah diperintahkan untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan penertiban ini. Tiang reklame tanpa izin akan dibongkar dan dirobohkan oleh Satpol PP. Sementara itu, tiang reklame yang hanya disanksi penutupan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak dan retribusi.
"Reklame yang akan dirobohkan sudah pasti tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi PAD bagi Kota Pekanbaru," tegasnya. Adapun bagi reklame yang hanya ditutup, Pemko Pekanbaru berharap para pemilik segera melengkapi kewajiban mereka agar dapat kembali beroperasi.
Roni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD. "Pemotongan dan penutupan reklame ilegal adalah langkah tegas kami dalam menegakkan peraturan sekaligus mencegah kebocoran PAD," tutupnya.