PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja terkait pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Posko ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59, Pekanbaru, dan beroperasi setiap hari kerja.
Keberadaan posko pengaduan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan atau permasalahan terkait upah minimum, terutama setelah UMK Riau tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa posko tersebut dirancang agar masyarakat bisa langsung datang dan berdiskusi dengan petugas. "Kami membuka posko pengaduan di ruang pelayanan Kantor Disnakertrans Riau, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka secara langsung," ujar Boby, Rabu (18/12/2024).
Selain layanan tatap muka, Disnakertrans Riau juga menyediakan jalur pengaduan online melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08117573033. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tenaga kerja yang tidak bisa datang langsung tetap dapat mengajukan keluhan mereka dengan mudah.
"Pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Informasi lengkap tersedia di website resmi Disnaker. Masyarakat bebas memilih jalur pengaduan yang menurut mereka paling nyaman," tambahnya.
Namun, Boby mengingatkan bahwa setiap pengaduan wajib disertai identitas diri yang jelas agar proses tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. "Setiap pengaduan harus mencantumkan identitas diri. Setelah itu, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik," tegasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Disnakertrans Riau berharap mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Provinsi Riau, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima upah minimum sesuai peraturan dapat terjamin.