PEKANBARU - Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau untuk tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3777/XII/2024 tentang UMK di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMK di Riau telah disepakati bersama Dewan Pengupahan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dari total 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, terdapat dua daerah yang merekomendasikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025, yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti. Mengingat rekomendasi UMK yang diajukan berada di bawah UMP sebesar Rp3.508.776,22, kedua daerah tersebut akan mengikuti besaran UMP Riau.
Daftar UMK di Provinsi Riau Tahun 2025:
- Kota Dumai: Rp4.118.659
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing): Rp3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22
Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau. Pemerintah Provinsi Riau juga terus mengawal penerapan UMK agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.