PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Dalam kurun waktu 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah total 21 lokasi, termasuk rumah pribadi, kantor pemerintahan, dan tempat lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Penggeledahan ini membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, perhiasan, tas, sepatu mewah, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
KPK juga telah menetapkan Risnandar Mahiwa bersama dua pejabat lain, yaitu Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Ketiga tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, KPK meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang tidak bekerja sama.
Berita ini menggambarkan langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.