Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu Gubernur Riau 2024 Ditutup, Tidak Ada Gugatan ke MK

Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu Gubernur Riau 2024 Ditutup, Tidak Ada Gugatan ke MK

PEKANBARU - Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup pada Selasa, 11 Desember 2024, pukul 00.00 WIB. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan atas hasil Pilgubri 2024 ke MK.

Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada 6 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 1.224.193 suara. Paslon ini unggul dengan selisih 346.682 suara dari paslon nomor urut 2, Muhammad Nasir-Muhammad Wardan, yang meraih 877.511 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi, mengumpulkan 661.297 suara.

Anggota KPU Riau Bidang Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, mengonfirmasi bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Di tingkat Provinsi Riau tidak ada gugatan ke MK, maka selanjutnya kita bersiap untuk pleno penetapan," ujar Nahrawi, Kamis (12/12/2024).

Menurut Nahrawi, KPU Riau kini menunggu surat resmi dari KPU RI terkait pengumuman dari MK. Setelah itu, KPU akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota di Riau pada 14 Desember 2024, terkait penetapan kepala daerah.

Terkait pelantikan Gubernur Riau, Nahrawi menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025 dan Bupati/Walikota pada 10 Februari 2025. Pelantikan Gubernur Riau akan dilaksanakan secara serentak di Istana Negara bersama Gubernur lainnya yang terpilih.

Dengan ditutupnya masa pengajuan PHPU, KPU Riau kini memasuki tahap persiapan penetapan hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, serta persiapan untuk pelantikan kepala daerah terpilih.

Berita Lainnya

Index