Eks Ketua PMI Riau, SAB, Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau

Eks Ketua PMI Riau, SAB, Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau

PEKANBARU - Eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, SAB, memberikan tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah PMI Riau yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang sebelumnya telah menahan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan.

Dikonfirmasi mengenai penetapannya sebagai tersangka, SAB yang sedang berada di Jakarta menyatakan bahwa dirinya sudah menerima panggilan dari Kejati Riau. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kita ikuti saja prosesnya, kita hormati namanya proses hukum, sebagai warga negara kita akan ikuti dengan sebaik-baiknya," ujar SAB, Selasa (10/12/2024). "Kita akan ikuti apa yang menjadi kebijakan aparat penegak hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menahan Rambun Pamenan, bendahara PMI Riau, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau untuk Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Rambun diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Pada Senin (9/12/2024), Rambun terlihat keluar dari Gedung Kejati Riau mengenakan rompi oranye dan diborgol. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

"Kita menahan salah satu Bendahara PMI (Riau), dengan kerugian Rp1,1 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, terkait penahanan tersebut.

Rini Hartatie menegaskan bahwa Kejati Riau akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Selain Rambun, Kejati Riau juga menetapkan eks Ketua PMI Riau, SAB, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meskipun SAB belum hadir dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan berencana untuk memanggilnya dalam waktu dekat.

"Kita akan panggil lagi SAB, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dana hibah yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan PMI Riau. Namun, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Zikrullah. Modus yang digunakan para tersangka termasuk membuat nota pembelian fiktif, membeli barang dengan harga mark-up, serta memotong sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak. Selain itu, ada juga pembayaran gaji pengurus atau staf markas yang nama-namanya dicatut meskipun mereka tidak bekerja di PMI.

Akibat perbuatan tersebut, tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.112.247.282. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, Kejati Riau akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa penyalahgunaan dana hibah tidak dibiarkan tanpa sanksi. Kejati juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.

Dengan penanganan yang semakin intensif, masyarakat diharapkan dapat melihat langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana hibah.

Berita Lainnya

Index