PEKANBARU - Berita ini mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, yang berinisial YL, diduga menerima uang sebesar Rp150 juta dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN). IPN adalah salah satu tersangka yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari sebelumnya.
Menurut pengakuan IPN, jumlah uang yang diterimanya dari seorang tersangka lain, berinisial NK, totalnya mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh IPN kepada beberapa pihak, termasuk YL (Kadishub) yang menerima Rp150 juta, serta sejumlah wartawan yang mendapatkan bagian uang sebesar Rp20 juta.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati pernyataan YL dan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa KPK akan cermat dan teliti dalam menangani kasus ini, dan mendoakan yang terbaik untuk semua pihak terkait.
Sebelumnya, YL, selaku Kadishub Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat hukum siap untuk mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak penyidik KPK. YL juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut, baik sebagai bawahan maupun terkait dengan dugaan pemberian uang yang disebutkan.
Pada akhirnya, YL menegaskan bahwa ia akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dan siap memberikan informasi jika diperlukan oleh penyidik KPK.