Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

PEKANBARU - Artis cantik Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12/2024). Hana Hanifah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau di lantai 3 gedung Polda Riau, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Pantauan di lokasi, Hana Hanifah terlihat mengenakan baju dan jilbab hitam serta celana jeans. Saat ditemui wartawan, Hana Hanifah berusaha menghindar dan memilih turun diam-diam melalui tangga. Namun, ia tampaknya salah masuk ke ruang Bidkum, sehingga terlihat kebingungan sebelum akhirnya keluar lagi.

Hana Hanifah diperiksa untuk mendalami aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah pihak di DPRD Riau. Ketika ditemui oleh wartawan, Hana hanya memberikan permintaan maaf dan menghindari memberikan keterangan lebih lanjut. "Maaf ya," ujarnya singkat.

Selain Hana Hanifah, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, termasuk apartemen dan rumah. Di samping itu, barang-barang branded juga disita dari seorang honorer wanita berinisial MS yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau saat kasus korupsi ini terjadi.

Penyelidikan kasus ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, diperkirakan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. Namun, untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses ini melibatkan verifikasi berbagai dokumen terkait perjalanan dinas, termasuk hotel, tiket pesawat, dan biaya lainnya yang terjadi selama masa pandemi COVID-19.

Penyidik berusaha memastikan bahwa seluruh aliran dana yang digunakan dalam perjalanan dinas fiktif ini dapat terungkap secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Index