KPK Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Terima Uang Rp150 Juta, Pengamat Desak Pemberhentian

KPK Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Terima Uang Rp150 Juta, Pengamat Desak Pemberhentian

PEKANBARU - KPK mengungkap bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang berinisial YL, menerima uang sebesar Rp150 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, IPN. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2024) malam.

Mengomentari hal ini, pengamat komunikasi politik sekaligus Dosen Komunikasi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Assyari Abdullah, menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Ia mendesak agar KPK mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi yang ada, tanpa terkecuali, termasuk peran YL dalam skandal ini.

"Pemkot Pekanbaru perlu segera bertindak tegas. Kami mendesak Pj Walikota yang baru untuk memberhentikan YL dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. YL seharusnya juga menunjukkan sikap ksatria dengan mengundurkan diri secara sukarela," ujar Assyari dalam wawancaranya, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, Assyari juga mengingatkan Pj Walikota yang baru untuk melakukan pembersihan di jajaran pejabat yang masih memiliki kaitan dengan mantan Walikota RM dan Sekda IPN, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Ia juga mendesak KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

"KPK harus mengusut tuntas aliran dana korupsi ini, dari akar-akarnya. Uang haram ini harus diusut agar seluruh pihak yang terlibat bisa diadili sesuai hukum," tegas Assyari.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pejabat lainnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, sehingga praktik korupsi dapat dihentikan dan pejabat yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.

Berita Lainnya

Index