KPK Segel Empat Ruangan di Pemko Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi

KPK Segel Empat Ruangan di Pemko Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi

PEKANBARU - Pada Senin (2/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebanyak empat ruangan disegel setelah KPK melakukan operasi senyap di Pekanbaru, yang mencakup ruangan Walikota, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda), ruang Kabag Umum, dan ruang Bidang Perbendaharaan BPKAD. Penyegelan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemotongan anggaran ganti uang (GU) yang terjadi di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Terkait dengan peristiwa ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: mantan Pj Walikota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru IPN, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum NK. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran yang ilegal.

Menanggapi hal ini, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk memfasilitasi komunikasi dengan KPK. Roni menyatakan bahwa beberapa ruang kerja yang disegel adalah ruang vital yang sangat mempengaruhi kelancaran administrasi dan pekerjaan di Pemko Pekanbaru. Ia berharap agar pekerjaan tidak terhambat hanya karena adanya penyegelan ini dan memastikan bahwa pekerjaan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah sementara, Roni menggunakan ruang Tenaga Ahli di Lantai 5, Gedung Utama Pusat Perkantoran Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya. Sementara itu, ruangan Walikota yang seharusnya ditempati olehnya tetap disegel oleh KPK.

KPK juga menyegel ruang Kantor Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, yang dipasang stiker dengan tulisan "Dalam Pengawasan" dan dikunci rapat. Selain itu, ruang yang ada di BPKAD Pekanbaru juga tidak luput dari penyegelan dan dipasangi garis KPK. Para pegawai yang seharusnya bekerja di ruangan-ruangan tersebut terpaksa harus bekerja di luar ruangan akibat penyegelan ini.

Berita Lainnya

Index