KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran di Pemkot Pekanbaru

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran di Pemkot Pekanbaru

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Tiga tersangka tersebut berinisial RM, IPN, dan NK, yang diduga terlibat dalam pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/12/2024) dini hari, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan praktik pemotongan anggaran GU yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi RM selaku Penjabat Walikota Pekanbaru (PJ Wako) dan IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kepentingan pribadi pejabat tersebut, dengan NK yang berperan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. NK diduga mengatur pencatatan uang keluar-masuk terkait pemotongan anggaran GU dan juga melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan PJ Wali Kota Pekanbaru.

"Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, termasuk anggaran untuk makan minum dalam APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga RM selaku PJ Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini. RM yang ditangkap bersama dua ajudannya, NAT dan AD alias UT, serta MRM alias ADE, di rumah dinas Walikota Pekanbaru, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diserahkan oleh NK. Sementara itu, IPN yang ditangkap di rumah pribadinya, juga ditemukan sejumlah uang sekitar Rp830 juta.

Ghufron juga menjelaskan, "Berdasarkan pengakuan IPN, jumlah uang yang diterima dari NK mencapai Rp1 miliar, namun sebagian uang tersebut sudah diberikan IPN kepada YL sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sejumlah Rp150 juta, serta Rp20 juta kepada oknum wartawan."


Selain itu, KPK juga mengamankan NK di rumahnya di Kota Pekanbaru. Di kediaman NK, ditemukan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang disimpan dalam sebuah tas ransel. Uang tersebut diduga hasil pemotongan anggaran yang diterima dari berbagai pihak terkait.


Nurul Ghufron menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari penyidikan panjang yang telah dilakukan KPK selama beberapa bulan terakhir. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi di pemerintahan daerah.

"Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai hukum," tegas Ghufron.

KPK juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang bersih sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Berita Lainnya

Index