PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat negara di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024). Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terjaring, yang dilakukan di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Di antara pejabat yang terjaring adalah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, RM, yang ditangkap dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan penangkapan terhadap RM, namun hingga malam ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi OTT ini. "Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru," ujar Tanak kepada wartawan.
Selain RM, tiga pejabat Pemko Pekanbaru lainnya juga dilaporkan ikut terjaring dalam operasi tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai identitas pejabat-pejabat lain dan kasus yang melibatkan mereka masih belum dirilis. Hingga Selasa (3/12/2024) pukul 00.20 WIB, para pejabat yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di pos penjagaan dan mewaspadai orang-orang yang tidak berkepentingan, termasuk awak media yang tidak diizinkan memasuki area tersebut.
Profil Pj Walikota Pekanbaru RM
RM, yang merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, menggantikan Muflihun yang sebelumnya menjabat selama dua tahun. RM dilantik pada Rabu (22/5/2024) oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Gedung Daerah Provinsi Riau.
RM lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, pada 6 Juli 1983, dan saat ini berusia 41 tahun. Sebelum menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru, RM masih aktif sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukannya sempat mengejutkan banyak pihak, mengingat ia tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di Riau, khususnya di Pekanbaru.
Karir RM
RM memiliki berbagai jabatan di pemerintahan, di antaranya:
- Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021-2022)
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2018-sekarang)
- Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016-2018)
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program (2014-2016)
Selain itu, RM juga pernah menjabat sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2009.
Proses Pemeriksaan
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pejabat yang terjaring OTT ini. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai. "Kami akan sampaikan kepada masyarakat setelah proses selesai," kata Ghufron.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum dari RM dan pejabat lainnya yang terjaring masih belum ditentukan. KPK berjanji untuk segera mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.