Polda Riau Gagalkan 16 Kasus TPPO, 41 Korban Diselamatkan dalam Operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Riau Gagalkan 16 Kasus TPPO, 41 Korban Diselamatkan dalam Operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap dan menggagalkan 16 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rentang waktu 20 Oktober hingga 21 November 2024. Sebanyak 41 korban yang terdiri dari perempuan dan laki-laki berhasil diselamatkan, dan para pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia ini berhasil ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya telah mengamankan 22 tersangka, yang terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki. “Polda Riau dan jajaran menangani 16 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 41 orang,” kata Anom didampingi oleh Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024).

Anom menjelaskan bahwa korban TPPO yang berhasil diselamatkan terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 perempuan anak, dan 19 laki-laki dewasa. Para tersangka yang terlibat memiliki peran yang beragam, mulai dari muncikari, perekrut, penyalur, hingga pemilik yang seluruhnya terlibat dalam jaringan eksploitasi manusia ini.

"Para tersangka yang kami tangkap berjumlah 22 orang, yang terdiri dari 8 orang muncikari, 4 orang perekrut, 8 orang penyalur, dan 2 orang pemilik," jelas Anom.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menjerat korban. Para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri, seperti menjadi pekerja migran, pekerja seks komersial (PSK), hingga korban eksploitasi lainnya. Adapun rincian korban yang dijanjikan pekerjaan tersebut adalah 7 orang untuk bekerja sebagai pekerja migran, 9 orang dijanjikan menjadi PSK, dan 1 orang lainnya mengalami eksploitasi lebih lanjut.

Selain kasus TPPO, Polda Riau juga menangani 7 kasus terkait pekerja migran dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan 27 korban. Kasus ini juga terkait dengan upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Anom mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar berasal dari luar Provinsi Riau, termasuk dari Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Timur. Mereka dijanjikan keberangkatan ilegal ke luar negeri, namun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memulangkan korban ke daerah asal mereka," tambah Anom.

Polda Riau menegaskan bahwa penindakan terhadap TPPO menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat, dengan Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan Program Asta Cita untuk mengatasi perdagangan manusia. Program ini ditindaklanjuti oleh Kapolri dan seluruh jajaran Polda, termasuk Polda Riau yang terus berupaya menekan kasus TPPO di wilayahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan memperkuat upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi para korban perdagangan orang yang rentan terhadap eksploitasi.

Berita Lainnya

Index