Dipimpin Sekdako, Kepala BPKAD Yulianis Hadiri Rapat Pembahasan TPP Tahun Anggaran 2024

Dipimpin Sekdako, Kepala BPKAD Yulianis Hadiri Rapat Pembahasan TPP Tahun Anggaran 2024

Pekanbaru, HaloBisnis.com - Bertempat di ruang rapat Sekdako di Perkantoran Tenayan Raya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si di dampingi Kepala Bidang Anggaran Sukardi Yasin, menghadiri rapat terkait pembahasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2024 bersama Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

"Alhamdulillah, bersama Pak Sekda kami menghadiri rapat terkait pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2024," ujar Yulianis, Kamis (16/11/2023).

Sementara itu, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi menyebutkan dalam rapat bahwa implementasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Untuk pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2024 tentunya tetap merujuk kepada PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," terang Indra Pomi.

Selain itu, dalam Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN.

"Namun, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN," pungkasnya. (adv)

Berita Lainnya

Index