PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat sebanyak 113 pelanggaran kampanye selama Pemilu 2024. Untuk mengatasi hal ini dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polda Riau guna memperkuat pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Riau tersebut dipimpin oleh Indra Khalid Nasution, Anggota Bawaslu Riau yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye. Dalam kesempatan tersebut, Indra menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan kampanye, khususnya menjelang masa tenang pemilu.
“Dalam melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye, dibutuhkan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Polda, Dishub, dan Satpol PP, agar pengawasan dapat berjalan efektif,” ujar Indra.
Hingga saat ini, Bawaslu Riau telah menangani 113 pelanggaran kampanye yang tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai pelanggaran tersebut mencakup penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan, serta kegiatan kampanye yang melebihi batas waktu yang diizinkan. Menjelang masa tenang, Indra menegaskan pentingnya pengawasan lebih intensif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan kampanye di Riau," ujar Indra, menanggapi komitmen penuh yang disampaikan oleh Satpol PP, Dishub, dan Polda Riau untuk mendukung pengawasan yang lebih ketat, termasuk pada masa tenang mendatang.
Dengan adanya koordinasi yang semakin erat antara Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dan Polda Riau, diharapkan pelanggaran kampanye dapat diminimalisir, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.