PEKANBARU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pengangkatan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih diperlukan untuk memastikan layanan pendidikan berjalan dengan baik. Salah satu langkah yang diambil adalah menempatkan sebagian guru PPPK di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.
Abdul Mu'ti mengungkapkan hal tersebut saat berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) pada Sabtu (16/11/2024). Menurutnya, pengangkatan guru PPPK tetap penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan menyejahterakan guru. Namun, ia juga mencatat bahwa pengangkatan guru PPPK di sekolah negeri justru menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Dia menjelaskan bahwa pengangkatan guru PPPK di sekolah swasta baru bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari yayasan masing-masing sekolah. Abdul Mu'ti berharap ada aturan baru yang diterbitkan oleh Presiden untuk mengakomodasi kebutuhan ini dan memenuhi aspirasi masyarakat, khususnya terkait penempatan guru PPPK di sekolah swasta.
Selain itu, Mendikdasmen juga membahas pentingnya undang-undang perlindungan guru, yang dinilai sangat dibutuhkan untuk melindungi tenaga pendidik dari risiko kriminalisasi. Menurutnya, saat ini guru rentan dikriminalisasi ketika memberikan teguran atau hukuman kepada siswa, sehingga undang-undang perlindungan ini menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.