Pemprov Riau Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI

Pemprov Riau Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meraih penghargaan bergengsi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Kali ini, Pemprov Riau dianugerahi Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Pemprov Riau dalam memenuhi standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Piala penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Taufiq OH, yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam ajang ini, Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kelima di antara provinsi-provinsi terbaik di Indonesia, dengan nilai 96,47. Tentu saja, pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemprov Riau dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk urutan lima besar, Provinsi Sulawesi Utara menempati peringkat pertama dengan nilai 98,63, disusul oleh Pemprov Jawa Tengah di posisi kedua dengan nilai 98,21. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di peringkat ketiga dengan nilai 97,22, dan Provinsi Bali di posisi keempat dengan nilai 96,94.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan harapan masyarakat.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menyebutkan adanya perkembangan positif dalam mutu layanan publik, dengan banyaknya instansi yang kini berada di zona hijau.

"Jumlah penyelenggara negara yang berada pada zona merah pada tahun 2021 sebanyak 92 instansi, kini berkurang menjadi hanya 23 instansi di tahun 2024. Sementara, yang berada di zona hijau meningkat drastis," ujar Najih.

Ia juga menambahkan, bahwa di kabupaten, jumlah instansi yang berada di zona hijau meningkat dari 179 pada tahun 2021 menjadi 492 pada tahun 2024. Sementara di pemerintah kota, jumlah instansi yang berada di zona hijau naik signifikan dari 34 menjadi 94 kota pada tahun 2024.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Pemprov Riau diharapkan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya. M Taufiq OH selaku Pj Sekdaprov Riau mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini, serta berjanji akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Riau.

"Ini merupakan apresiasi yang sangat berarti bagi kami. Kami akan terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Riau, agar masyarakat semakin merasakan manfaat dari layanan yang diberikan," kata Taufiq.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024, sekaligus memberi apresiasi kepada penyelenggara negara yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Selain itu, ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan pelayanan publik semakin berorientasi pada kepuasan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan kepada publik.

Berita Lainnya

Index