PEKANBARU - Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan pembatalan kelulusan administrasi untuk satu peserta seleksi. Sebelumnya, peserta tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi, namun setelah dilakukan verifikasi ulang, kelulusannya dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim pansel berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pembatalan kelulusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh pansel terhadap dokumen yang diserahkan peserta.
"Pembatalan hasil seleksi administrasi menindaklanjuti hasil verifikasi ulang yang dilakukan pansel," ujar Mamun Murod, Rabu (13/11/2024).
Peserta yang kelulusannya dibatalkan berasal dari kelompok tenaga teknis untuk jabatan pengadministrasi perkantoran. Pembatalan ini dilakukan karena surat keterangan kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK.
Dalam pengumuman tersebut, tim pansel juga menegaskan bahwa penetapan hasil seleksi administrasi untuk jabatan teknis dalam seleksi PPPK di Pemprov Riau bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan demikian, peserta yang kelulusannya dibatalkan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi PPPK.