Pemprov Riau Targetkan Penetapan UMP 2025 Sebelum 21 November

Pemprov Riau Targetkan Penetapan UMP 2025 Sebelum 21 November

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 dapat diselesaikan paling lambat sebelum 21 November 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang mewajibkan penetapan UMP paling lambat pada tanggal tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempercepat proses tahapan penetapan UMP 2025, mulai dari pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pembahasan di Dewan Pengupahan. Menurutnya, pada 6 November lalu, telah diserahkan sebanyak 22 jenis data dari BPS ke Kementerian Tenaga Kerja untuk menjadi acuan dalam perumusan UMP.

"Pada 6 November kita telah menyerahkan 22 jenis data dari BPS ke Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil zoom meeting dengan Menteri dan Dirjen, kita sudah mendapatkan sedikit kisi-kisi terkait arah kebijakan penetapan UMP 2025," kata Boby.

Namun, Boby juga menjelaskan bahwa penetapan UMP Riau 2025 akan mengalami perubahan, sesuai dengan peraturan baru dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang sedang disusun. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai formulasi perhitungan UMP, sehingga angka kenaikan UMP Riau belum bisa dipastikan.

"Mengenai angka pasti kenaikan UMP 2025, kita masih menunggu arahan dari kementerian. Kami tetap mengedepankan keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan UMP," ujar Boby.

Selain UMP, Pemprov Riau juga akan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), yang merupakan upah minimum di sektor tertentu, seperti perkebunan dan migas. Penetapan UMS diperkirakan bisa lebih tinggi daripada UMP, namun masih dalam kajian. UMS ini diharapkan dapat ditetapkan paling lambat 10 Desember 2024.

"Untuk sektor perkebunan dan migas, kita sedang kaji kemungkinan adanya perbedaan dengan UMP. UMS ini akan ditetapkan paling lambat 10 Desember," jelas Boby.

Pemprov Riau juga telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin timbul setelah pengumuman UMP 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan serikat pekerja dan pengusaha agar tetap tercipta hubungan industrial yang stabil dan kondusif.

"Selain itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga hubungan industrial yang baik agar tidak terjadi PHK massal setelah pengumuman UMP," ujar Boby.

Pemprov Riau berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara pihak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, proses penetapan UMP dan UMS dapat berjalan lancar, tanpa menimbulkan ketegangan atau masalah yang merugikan kedua belah pihak.

Berita Lainnya

Index