Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,6 kg dalam pengungkapan besar yang dilakukan pada Sabtu (9/11/2024). Dalam pengungkapan ini, Polres Meranti mendapat dukungan dari tim IT Polda Riau serta pihak Bea Cukai Bengkalis yang bertugas di Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial Her (25), seorang warga Kabupaten Bengkalis. Sabtu lalu, polisi menemukan belasan kantong hijau merk Chinese Pin Wei yang berisikan kristal sabu, serta beberapa kantong asoi hitam berisi sabu yang lebih banyak.

Sabu-sabu seberat 15,663.04 kg itu dimasukkan ke dalam dua tas hitam yang kemudian disimpan dalam sebuah karung goni. Her mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Kapolres Kurnia Setyawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya melibatkan Satres Narkoba Polres Meranti, tetapi juga mendapat dukungan dari tim IT Polda Riau, serta Bea Cukai Bengkalis yang bertugas di Selatpanjang. "Kami harus memberi apresiasi pada tim Resnarkoba yang berhasil mengungkapkan peredaran narkoba ini. Ini pengungkapan besar, barang buktinya juga sangat banyak," ujar Kurnia Setyawan.

Kurnia juga berharap agar kedepannya Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti dapat terus mengungkapkan kasus-kasus narkoba lainnya dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami berharap ini bukan yang terakhir, dan semoga dapat mengungkap jaringan narkoba lainnya," tambah Kurnia.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, yang akrab disapa Mr. Vijay, menjelaskan bahwa kasus ini nantinya akan dilanjutkan oleh Direktorat Narkoba Polda Riau. Hal ini karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah Kepulauan Meranti, tepatnya di Kabupaten Bengkalis. "Karena TKP-nya di Kabupaten Bengkalis, kasus ini akan ditangani oleh Dir Narkoba Polda Riau," kata Vijay.

Selain sabu-sabu seberat 15,6 kg, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain dua tas hitam, satu unit ponsel, sepeda motor, serta karung goni tempat barang haram tersebut disembunyikan. Saat ini, Her beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Perwakilan Bea Cukai, Enrico, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus terbuka untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami akan senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba," ujar Enrico.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti dan sekitarnya, serta memperlihatkan pentingnya sinergi antar instansi dalam pemberantasan narkoba.

Berita Lainnya

Index