Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Barang Bekas Ilegal Jelang Pilkada 2024

Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Barang Bekas Ilegal Jelang Pilkada 2024

PEKANBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal yang melibatkan seorang wanita berinisial Dorlan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penggerebekan yang dilakukan pada 4-5 November 2024 ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Tim penyidik menemukan sejumlah besar barang ilegal, berupa pakaian dan sepatu bekas yang diduga diimpor tanpa dokumen resmi. Barang bukti tersebut ditemukan di gudang dan rumah milik tersangka, Dorlan.

Barang Bukti yang Ditemukan: Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa tim menemukan barang bukti berupa 50 karung sepatu bekas dengan kemasan hitam, 69 karung sepatu bekas kemasan putih bening, serta 50 karung pakaian bekas kemasan putih. Semua barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke pasar di Indonesia.

"Barang bukti ini ditemukan di gudang dan rumah tersangka yang diduga mengimpor barang bekas tanpa dokumen resmi," ujar Nasriadi dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024).

Modus Operandi: Tersangka Dorlan diketahui mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal dan menyimpannya di gudang untuk disortir sebelum didistribusikan ke pasar. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, di mana barang bekas tersebut dijual tanpa izin yang sah, yang melanggar regulasi perdagangan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengimpor barang bekas secara ilegal, lalu menjualnya tanpa izin yang sah," tambah Nasriadi.

Tindak Pidana yang Dikenakan: Tersangka Dorlan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur larangan impor barang bekas tanpa izin. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara dan denda.

Penyelidikan Lanjutan: Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Sementara itu, pelaku utama yang diketahui melarikan diri kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang bekas ilegal di Indonesia," tegas Nasriadi.

Komitmen Polda Riau dalam Memberantas Kejahatan Ekonomi: Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi dan perdagangan barang ilegal dengan mengungkap kasus ini. Nasriadi berharap pengungkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjalankan bisnis yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," tutup Nasriadi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau berharap dapat mencegah lebih lanjut peredaran barang bekas ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya

Index