PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Riau, sejalan dengan meningkatnya laporan terkait kasus tersebut dari Polres jajaran. Langkah ini juga merupakan bagian dari atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online di seluruh Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 300 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk ditangguhkan (take down). Dalam seminggu terakhir, setelah pencanangan 100 hari kerja Presiden Prabowo, jajaran Sat Reskrim Polda Riau berhasil mengungkap 11 kasus perjudian online yang melibatkan Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.
“Dari pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 16 orang tersangka, yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp10.000.000 sebagai barang bukti,” jelas Kombes Nasriadi pada Selasa (5/11/2024).
Nasriadi memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Polres jajaran yang telah aktif mengungkap kasus judi online. Adapun rincian pengungkapan perkara judi online di masing-masing Polres adalah sebagai berikut:
- Polresta Pekanbaru: 2 perkara
- Polres Dumai: 1 perkara
- Polres Kepulauan Meranti: 1 perkara
- Polres Siak: 2 perkara
- Polres Pelalawan: 1 perkara
- Polres Indragiri Hilir (Inhil): 1 perkara
- Polres Kampar: 1 perkara
- Polres Rokan Hulu (Rohul): 2 perkara
- Polres Rokan Hilir (Rohil): 2 perkara
- Polres Bengkalis: 4 perkara
“Ini adalah prestasi besar dari seluruh jajaran Satuan Reskrim Polres. Kami sangat menghargai komitmen mereka dalam memberantas perjudian yang merusak ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang Pilkada. Diharapkan, prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi Polres lainnya untuk semakin gencar mengungkap kasus judi online,” tambah Nasriadi.
Polda Riau terus melakukan koordinasi dengan seluruh Polres untuk mendalami dan mengungkap lebih banyak lagi kasus judi online di wilayahnya. Nasriadi juga menekankan pentingnya proaktivitas seluruh jajaran dalam memberantas perjudian, guna menjaga Kamtibmas yang kondusif di wilayah Riau, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Judi online adalah salah satu bentuk gangguan Kamtibmas yang sangat berpotensi merusak jalannya pesta demokrasi. Oleh karena itu, pemberantasan judi online menjadi sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan aman,” tegas Nasriadi.
Dengan semakin intensifnya upaya pemberantasan judi online, Polda Riau berharap situasi Kamtibmas di provinsi ini akan semakin kondusif dan bebas dari gangguan yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.