PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial RY, pemilik kost-kostan di wilayah tersebut. Pengungkapan ini dilakukan langsung oleh Kapolsek IPTU Suheri Sitorus bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra dan sejumlah anggota.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di belakang rumah RY dan menemukan enam kamar kost, di antaranya kamar yang dihuni sepasang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Di kamar lain, ditemukan seorang perempuan di bawah umur (15 tahun) bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi. Selain itu, petugas juga menemukan minuman keras di lokasi tersebut.
Modus operandi yang dilakukan RY adalah memfasilitasi pemesanan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pria hidung belang membayar Rp1.600.000, dan RY memberikan upah Rp1.200.000 kepada perempuan yang melayani, serta Rp200.000 untuk sewa kamar. Empat korban telah teridentifikasi, dua di antaranya adalah anak-anak.
RY kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk menanggulangi perdagangan manusia di Indonesia, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan.