PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal pada Senin (4/11/2024). Pemusnahan simbolis ini dilakukan di kantor BBPOM Pekanbaru dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode 2023-2024 terhadap barang-barang ilegal yang beredar tanpa izin edar, serta tidak memenuhi standar keamanan dan manfaat. Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan juga melibatkan barang yang disita dari 10 orang tersangka tindak pidana terkait obat dan makanan ilegal. Produk yang dimusnahkan terdiri dari obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik tanpa izin, serta makanan tanpa label yang sesuai.
Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran dan penimbunan, dengan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar. Alex Sander menambahkan, pemusnahan akan dilanjutkan pada tahun 2025 dan akan terus bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses ini.
Di akhir kesempatan, Alex Sander mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang sering dijual secara online, yang berpotensi membahayakan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status legalitas produk melalui aplikasi CEK KLIK di BBPOM Pekanbaru guna memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.