PEKANBARU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LPSDK pada 24 Oktober 2024.
"Pengumuman ini mencakup total dana kampanye dari ketiga pasangan calon, yang terdiri dari sumber dana pribadi, perseorangan, serta badan hukum," ujar Nahrawi pada Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Riau Nomor 165/PL.02.5-Pu/14/2024, hasil penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
- Paslon Berwarwah, Abdul Wahid-SF Hariyanto, melaporkan LPSDK sebesar Rp 1.455.000.000.
- Paslon Nawaitu, M. Nasir-Muhammad Wardan, melaporkan LPSDK sebesar Rp 2.002.000.000.
- Paslon Syamsuar-Mawardi Muhammad Saleh melaporkan LPSDK sebesar Rp 1.350.000.000.
Nahrawi menegaskan bahwa penerimaan LPSDK ini mencerminkan komitmen ketiga pasangan calon terhadap transparansi dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
"Melalui laporan ini, kita dapat melihat komitmen mereka untuk menjaga keterbukaan dalam proses pemilihan," tambahnya.
Tahapan berikutnya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang harus diserahkan pada 24 November 2024, setelah masa kampanye berakhir. Laporan ini akan merinci secara detail penggunaan dana kampanye yang telah diterima oleh masing-masing pasangan calon.
Nahrawi berharap masyarakat dapat menilai tingkat transparansi ketiga pasangan calon dalam mengelola dana kampanye mereka. "Keterbukaan ini diharapkan dapat mendukung integritas Pilkada Riau 2024," pungkasnya.