PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pelabuhan segera diundangkan. Pasalnya saat ini Perda tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan untuk proses Perda KTR tinggal menunggu pengesahan dan diundangkan. Jika sudah sudah diundangkan, maka dalam waktu enam bulan kedepan, Perda KTR akan berlaku.
"Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi," ungkap Edi, Senin (7/10/2024).
Nantinya, setelah proses pengesahan dan ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, akan dilanjutkan dengan proses pengundangan.
Ia menyebut, kemungkinan Perda KTR akan diundangkan dalam bulan Oktober ini juga. Pihaknya tengah menggesa agar Perda tersebut diundangkan.
"Mungkin dalam bulan ini penetapan dan undangkan. InsyaAllah dalam bulan ini sudah diundangkan," katanya.
Jika sudah diundangkan, kata Edi, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya.
Dikatakannya, setelah Perda KTR diundangkan Pemko Pekanbaru akan membuat turunannya. Turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan Walikota (Perwako).
Perwako akan dibuat oleh OPD pengampu. Isi dari Perwako tersebut akan membahas hal-hal teknis dan lebih detil.
"Perwako ini tentu setelah diundangkan. Terutama terhadap penetapan lokasi yang seratus persen KTR. Nah untuk Perwako ini dibuat oleh OPD pengampu," pungkasnya.