PEKANBARU - Empat kurir narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba bersama Bea Cukai Bengkalis, Riau pada Rabu (25/9/2024) lalu. Dari keempat pelaku, polisi menyita 15,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, keempat tersangka yakni MY (52), SE (45), AR (27), dan TA (51).
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pelabuhan penyeberangan Tameran Sungai Labuh Kecamatan Bengkalis. Lokasi kedua di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru," kata Kombes Manang, Minggu (6/10/2024).
Dijelaskan Manang, awalnya ada informasi soal penyelundupan sabu-sabu di sekitar pelabuhan penyeberangan Tameran-Sungai Labuh. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai melihat ada dua orang mencurigakan masuk ke pelabuhan.
"Setelah kita gerebek, MY dan SE membawa dua kardus mi yang berisi 15 bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu. Kedua pelaku mengaku akan mengantar barang tersebut menggunakan pompong yang sudah di tunggu AR di pelabuhan," tutur Manang.
Kemudian, polisi berhasil menangkap AR saat berada di atas pompong di tepi pelabuhan penyeberangan. Dari pengakuan AR, barang haram itu dikirim atas perintah TA yang berada di Pekanbaru. Dia diupah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning Rp 1 juta per bungkus.
"Dari pengembangan itu petugas kembali meringkus TA di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. Dari pengakuannya dia diperintah oleh Pak De yang telah kami masukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Keempat pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 15 tahun penjara.