PEKANBARU - Dari ratusan titik reklame yang habis masa izin, ternyata ada tiang reklame yang seharusnya sudah menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada tiang reklame yang dalam perjanjian harusnya sudah diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.
Namun, hingga kini pemilik dari tiang reklame tersebut tak kunjung menyerahkannya. Bahkan yang seharusnya dalam perjanjian 10 tahun diserahkan, akan tetapi kini sudah ada 15 tahun tak juga diserahkan.
Melihat kondisi itu, Pemko Pekanbaru pun melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri. Salah satunya untuk meminta masukan dan saran dari kejaksaan terkait reklame yang sudah habis masa izin tersebut.
"Kemarin ada beberapa tiang reklame itu yang kita minta saran dan masukan dengan teman-teman kejaksaan. Ada tiang reklame dengan perjanjian biasanya 10 tahun, setelah 10 tahun di serahkan ke Pemko Pekanbaru, rupanya sudah ada 15 tahun tapi pengelola tidak juga serahkan," ungkap Risnandar, Sabtu (5/10/2024).
Bahkan ia menyebut, ada yang sudah lebih dari 15 tahun, tapi tak juga diserahkan asetnya ke Pemko Pekanbaru. "Ada yang 15 tahun dan ada yang lebih bahkan," ungkapnya.
Diketahui juga, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga tengah gencar melakukan penertiban serta menyurati pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izin. Pemilik reklame diminta untuk segera melakukan perpanjangan izin usahanya.**