PEKANBARU - Komisioner Bawaslu Riau Amirudin Sijaya mengatakan bahwa sejauh ini Bawaslu telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Pilgubri 2024.
Dari empat tersebut, tiga diantaranya sudah teregister, dan satu laporan telah diputuskan tidak memenuhi syarat baik formil dan materil.
"Sudah diputuskan satu laporan, dan hasilnya tak memenuhi syarat," ujar Amirudin Sijaya dalam acara sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Ormas dan Media pada Pilkada serentak 2024, Jumat (4/10/2024).
Amir menjelaskan, syarat formil adalah adanya pelapor, terlapor, belum lewat tujuh hari setelah diketahui, hingga identitas pelapor. Untuk syarat materil itu antara lain kronologis, saksi, dan keterpenuham unsur.
"Sudah diumumkan laporan terkait Paslon nomor 1 tidak memenuhi unsur materilnya apa. Karena pada saat laporan yang dimaksudkan itu belum ada namanya calon. Yang dilaporkan adalah pasangan ini memanfaatkan program selama menjabat dan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tapi pada saat beliau melaporkan hal yang dilaporkan, itu paslon tersebut belum sebagai calon, jadi tak memenuhi syarat materil," katanya.
Selanjutnya, kata Amirudin laporan kedua adalah laporan terkait pasangan calon yang melakukan iklan di media. Hal ini sedang tahap penelusuran Bawaslu.
Kemudian laporan ketiga adalah laporan terkait Paslon yang membagi bagikan bingkisan diluar ketentuan. Hal ini juga sedang didalami.
Selain itu, laporan keempat adalah terkait pengrusakan alat peraga kampanye. "Sudah ad laporan namun kita meminta diperbaimi laporannya, karena masih ada yang kurang dalam laporan tersebut," tukasnya.