Lewat Jatuh Tempo, Bayar PBB Didenda 1 Persen Tiap Bulan

Lewat Jatuh Tempo, Bayar PBB Didenda 1 Persen Tiap Bulan

PEKANBARU - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru berakhir 30 September 2024 kemarin. Lewat dari jatuh tempo, masyarakat yang membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini jatuh tempo pembayaran PBB tidak lagi diperpanjang. Jatuh tempo pembayaran PBB tak lagi diperpanjang Pemko Pekanbaru.

Ia menyebut, harusnya tempo pembayaran PBB ini berlaku hingga 31 Agustus lalu. Namun, Pemko Pekanbaru memberikan stimulus berupa perpanjangan jatuh tempo hingga 30 September.

"Sebelumnya jatuh tempo sudah kita perpanjang sampai 30 September. Jadi jatuh tempo ini tidak lagi kita perpanjang," ujar Alek, Jumat (4/10/2024).

Meski begitu, kata Alek, masyarakat atau Wajib Pajak (WP) masih tetap bsia melakukan pembayaran pajak kapan pun, di tempat-tempat yang telah ditentukan. Hanya saja, WP yang membayar pajak di luar jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulannya.

"Jadi meskipun jatuh tempo sudah berakhir, tapi warga masih bisa tetap bayar. Cuman muncul denda sebesar 1 persen per bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga akhir September, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB mencapai Rp156 miliar. Menurutnya, PBB merupakan salah satu sektor pajak penyumbang PAD terbanyak du Kota Pekanbaru.

Sementara total PAD Pajak Kota Pekanbaru dari sektor pajak hingga 30 September kemarin, Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp640 miliar.

Berita Lainnya

Index