PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama tim dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 34,9 miliar.
Anggota KPU Riau Nahrawi mengatakan, kesepakatan ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan dengan masyarakat.
Dana kampanye yang disepakati meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 kali pertemuan terbatas, serta 705 kali pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat.
Selain itu, biaya ini juga mencakup pemasangan dan penyebaran alat peraga, kegiatan olahraga, kesenian, hingga acara sosial keagamaan.
"Pemasangan spanduk dibatasi maksimal 7.448 buah, sementara selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing dibatasi hingga 100.000 unit. Adapun jasa konsultan dibatasi dengan anggaran Rp 500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen ini, total anggaran kampanye mencapai Rp 34,9 miliar," katanya.
Nahrawi menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi pedoman dalam pengaturan dana kampanye. "Semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang sudah disepakati agar kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan," kata Nahrawi.
KPU juga mengingatkan pentingnya keseragaman dan kondusivitas di lapangan selama masa kampanye. "Tujuannya agar kampanye dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat," pungkas Nahrawi.**