Penyidik Bawa Belasan Container Box dari Ruang Sekretariat DPRD Riau

Penyidik Bawa Belasan Container Box dari Ruang Sekretariat DPRD Riau

PEKANBARU - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membawa belasan container box usai melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Container box berisi dokumen dan CPU terkait dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRS Riau.

Pantauan di lokasi, penyidik yang dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, usai melakukan penggeledahan hingga Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Belasan container box warna putih dengan tutup biru dibawa ke luar dari ruang Sekretariat DPRD Riau. Container box itu dimasukkan personel Kepolisian ke dalam truk operasional Polda Riau.

Container box itu selanjutnya dibawa ke Markas Polda Riau. Belum diketahui, apakah semua barang yang dibawa akan dijadikan bukti dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau yang coba dikonfirmasi sejumlah wartawan, enggan berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Saat penggeledahan Selasa malam, penyidik diketahui juga menyegel ruangan di Sekretariat DPRD Riau. Di antaranya ruangan Sub Bagian Humas.

Penyidik memasang garis polisi atau police line di pintu masuk ruangan Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau pada pukul 22.15 WIB.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 9.00 WIB.

"Penggeledahan dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi SPPD fiktif yang saat ini sedang diusut,” ujar Anom, Selasa (10/9/2024) siang.

Anom mengatakan penyidik mengumpilkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif. Kendati begitu dia belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari penggeledahan itu.

"Penyitaan masih berlangsung tapi belum ada hasil. Nanti akan di-update karena masih banyak yang perlu diperiksa," jelas Anom.

Anom menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Sudah ada izin, kita jalani perintah geledah dan pemeriksaan," ucap Anom.

Diketahui, saat ini Polda Riau mengusut dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan sudah 50 saksi dimintai keterangan.

Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Disinyalir ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Padahal pada 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.**

Berita Lainnya

Index